Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan pada 21 Januari 2025. Perpres ini menjadi langkah besar pemerintah untuk mengatasi masalah tata kelola lahan, termasuk kegiatan ilegal di kawasan hutan seperti pertambangan dan perkebunan. Tujuannya jelas: menyelamatkan aset negara dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan.
Tujuan Perpres: Selamatkan Kawasan Hutan dan Tingkatkan Penerimaan Negara
Perpres ini bukan sekadar aturan biasa. Tujuannya adalah mempercepat penyelesaian masalah tata kelola lahan yang selama ini menjadi momok. Kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan seringkali mengurangi penguasaan negara atas lahan dan merugikan penerimaan negara. Dengan Perpres ini, pemerintah ingin mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.
Penguasaan Kembali Kawasan Hutan: Langkah Nyata Pemerintah
Pasal 1 Perpres menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat, yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, dan menteri sesuai UUD 1945, akan mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan dan menguasai kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Penegakan Hukum: Tidak Ada Lagi Toleransi untuk Pelanggar
Perpres ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang efektif. Pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi akan berhadapan dengan hukum. Pasal 3 Perpres mencakup tiga poin utama:
- Penagihan Denda Administratif
- Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
- Pemulihan Aset di Kawasan Hutan
Satgas Penertiban Kawasan Hutan: Kolaborasi Lintas Kementerian
Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang terdiri dari Pengarah dan Pelaksana. Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah, sementara Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus menjadi Ketua Pelaksana. Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam penanganan masalah kawasan hutan.
Susunan Pengarah dan Pelaksana Satgas
Susunan Pengarah Satgas:
- Ketua: Menteri Pertahanan
- Wakil Ketua I: Jaksa Agung
- Wakil Ketua II: Panglima TNI
- Wakil Ketua III: Kapolri
- Anggota: Menteri Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BLH, dan Kepala BPKP.
Susunan Pelaksana Satgas:
- Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
- Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum TNI
- Wakil Ketua II: Kabareskrim Polri
- Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi BPKP
- Anggota: Berbagai direktur jenderal dari kementerian terkait.
Fokus Penertiban: Kegiatan Ilegal di Kawasan Hutan
Penertiban akan difokuskan pada kegiatan ilegal di kawasan hutan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan. Pasal 4 Perpres menyatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap kegiatan di luar pemanfaatan kawasan hutan, termasuk di Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung.
Kutipan Penting dari Perpres
“Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung.”
Peran Kunci Menteri Pertahanan
Menteri Pertahanan memegang peran kunci sebagai Ketua Pengarah Satgas. Ini menunjukkan betapa pentingnya aspek keamanan dalam penertiban kawasan hutan. Kolaborasi lintas kementerian juga menjadi ciri khas dari Satgas ini, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah kawasan hutan secara menyeluruh.
Langkah Besar untuk Masa Depan Hutan Indonesia
Perpres Nomor 5 Tahun 2025 adalah langkah besar pemerintah untuk menyelamatkan kawasan hutan Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah berharap bisa mengembalikan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dan meningkatkan penerimaan negara. Ini adalah langkah penting untuk masa depan hutan Indonesia yang lebih baik.