Istana Lempar Bola Panas Soal Tunjangan 50jt DPR ke Sri Mulyani

KHABAR, JAKARTA – Polemik tunjangan rumah anggota DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah rumah dinas DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, dikembalikan kepada negara, sehingga para anggota dewan menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan.

Istana Arahkan ke Kementerian Keuangan

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan soal besaran tunjangan rumah bukan berada di pihaknya.

“Ya makanya tanyakan ke Bu Menkeu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8).

Menurut Prasetyo, kewenangan penuh terkait kebijakan tunjangan rumah DPR RI sepenuhnya berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Alasan Adanya Tunjangan Rp50 Juta

Ia menjelaskan, kompensasi tersebut muncul sebagai konsekuensi atas peralihan fasilitas rumah dinas di Kalibata yang sebelumnya ditempati anggota DPR.

“Kalau masalah rumah itu kan ada peralihannya, tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah di Kalibata,” jelasnya.

Kepemilikan Rumah Dinas di Kalibata

Prasetyo menambahkan, sebagian besar rumah dinas DPR yang berada di kawasan Kalibata sebenarnya dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Kementerian Sekretariat Negara itu hanya sedikit, sebagian kecil. Itu kan ada beberapa blok, nah yang sebagian besar blok itu adalah Kementerian Keuangan,” katanya.

Peralihan Aset ke Negara

Ia menegaskan bahwa pengembalian rumah dinas DPR merupakan bagian dari pengelolaan aset negara.

Dengan demikian, kompensasi berupa tunjangan rumah dinilai sebagai konsekuensi administratif, bukan keputusan sepihak dari pemerintah.

Saat ditanya lebih jauh mengenai detail tunjangan Rp50 juta per bulan, Prasetyo kembali meminta agar semua pertanyaan diarahkan langsung ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. (red)

Jenazah Kepala Bank Ditemukan di Bekasi, Dililit Lakban Hitam

Tunjangan Beras DPR Tetap Rp200 Ribu Sejak 2010, Bukan Rp12 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *