Polres Sukabumi secara resmi menetapkan Gunawan atau yang lebih dikenal dengan nama Sadbor, Tiktoker populer dengan tarian khas “Ayam Patuk,” sebagai tersangka dalam sebuah kasus.
Informasi ini disampaikan oleh AKBP Saiman, Kepala Kepolisian Polres Sukabumi, pada Sabtu (2/11/2024) siang melalui pesan WhatsApp.
“Ya, sudah jadi tersangka,” kata AKBP Saiman. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat Tiktoker tersebut dan menegaskan bahwa semua penjelasan terkait akan disampaikan dalam konferensi pers yang direncanakan pada Senin (4/11/2024).
Sebelumnya, Kepala Desa Bojongkembar, Solehudin Wahid (32), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Gunawan Sadbor terjadi pada Kamis (31/10/2024) sore.
Informasi yang didapat oleh Solehudin menunjukkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena dugaan promosi judi online, sebuah pelanggaran serius yang menjadi perhatian pihak berwenang.
Selain Gunawan, dua orang lain yang bekerja sebagai kru dan juga terlibat dalam sesi live TikTok turut diamankan oleh kepolisian. “Dua orang lainnya masih karyawannya atau crew, mereka juga ikut joget live TikTok,” jelas Solehudin kepada Kompas.com pada Sabtu (2/11/2024).
Setelah penangkapan Gunawan pada hari Kamis, suasana di Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar RT 5 RW 9, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, berubah drastis.
Aktivitas live TikTok yang biasa meramaikan kampung tersebut seketika terhenti dan membuat area tersebut menjadi sepi.
Penangkapan ini menarik perhatian masyarakat setempat dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga, mengingat popularitas Gunawan di media sosial.
Tarian “Ayam Patuk” yang sebelumnya menjadi daya tarik di live TikTok kini justru menjadi pemicu masalah hukum bagi sang kreator.