Sebuah video berdurasi satu menit empat detik yang diunggah oleh akun X @Bang#nalar pada Senin (11/11) membuat geger media sosial.
Video tersebut memperlihatkan seorang pria mengenakan kemeja putih dengan nada marah memaksa seorang siswa laki-laki untuk bersujud dan menggonggong di hadapannya.
Pria dalam video tersebut diduga merupakan orang tua dari seorang siswa yang merasa tidak terima anaknya diejek oleh siswa lain.
Dalam video, terlihat pria itu berbicara dengan nada tinggi, memerintahkan siswa tersebut untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Setelah dilakukan penelusuran, insiden ini terjadi di halaman SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10).
Pria yang mengenakan kemeja putih adalah seorang pengusaha di bidang Rekreasi Hiburan Umum (RHU) berinisial IV.
Anak dari IV, yang bersekolah di SMA Cita Hati, dikabarkan terlibat perselisihan dengan seorang siswa dari SMAK Gloria 2 berinisial EN.
Perselisihan antara kedua siswa ini bermula dari ejekan yang dilontarkan saat kedua sekolah bertanding basket di salah satu mal di Surabaya.
Mendengar kabar bahwa anaknya diejek, IV merasa tidak terima. Ia pun datang ke SMAK Gloria 2 bersama seorang pria lain yang diduga preman untuk menuntut permintaan maaf dari EN.
Saat tiba di sekolah, IV tidak hanya meminta maaf secara lisan dari EN.
Ia juga memaksa siswa tersebut untuk bersujud dan menggonggong.
Dalam video tersebut, suasana menjadi semakin tegang, terutama setelah terjadi keributan antara IV dan orang tua siswa lainnya.
Seorang saksi yang berada di lokasi mencoba meredakan situasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
Namun, ketegangan tetap memuncak, sehingga sejumlah warga sekitar turut terlibat dalam upaya melerai keributan tersebut.
Akibat dari insiden ini, pihak SMAK Gloria 2 merasa perlu mengambil langkah hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah.
Pada 28 Oktober 2024, sekolah secara resmi melaporkan tindakan IV ke kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak, sesuai dengan Pasal 335 KUHP.
Selain tindakan kasar yang dilakukan IV, ia juga diketahui memasuki area sekolah tanpa izin, mengambil ID Card guru, dan mengucapkan kata-kata dengan nada mengancam.
Atas tindakan ini, pihak sekolah memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna melindungi hak-hak siswa dan tenaga pengajar di SMAK Gloria 2.
Dua minggu setelah insiden tersebut, pada Jumat (8/11), pihak sekolah bertemu dengan IV dan sejumlah orang yang diduga merupakan preman bayaran.
Dalam pertemuan tersebut, mereka memutuskan untuk berdamai dan saling memaafkan.
Meski demikian, proses hukum terhadap IV tetap berlanjut.
Penasihat hukum SMAK Gloria 2, Sudiman Sidabukke, menyatakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan Nouke CS, yang disebut sebagai preman bayaran dalam insiden tersebut.
Namun, pihak sekolah tetap melanjutkan laporan terhadap IV dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Richard Handiwiyanto, penasihat hukum Nouke CS, menyatakan bahwa keributan di depan SMAK Gloria 2 pada Jumat (21/10) terjadi di luar kendali Nouke.
Ia menjelaskan bahwa tindakan menyuruh seorang siswa untuk bersujud dan menggonggong adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, Nouke dan rekan-rekannya tidak berniat mengintimidasi siapapun dan menyesalkan tindakan IV yang dinilai berlebihan.