Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan melarang penjualan ponsel Google Pixel di pasar Indonesia.
Menurut pernyataan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, larangan ini diberlakukan karena produk Google Pixel belum memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sertifikasi TKDN merupakan syarat penting bagi produk elektronik untuk bisa dipasarkan secara legal di Indonesia.
TKDN adalah ukuran persentase komponen dalam negeri yang digunakan dalam produksi suatu barang.
Pemerintah Indonesia mewajibkan produk-produk teknologi, termasuk ponsel pintar, untuk memenuhi persyaratan TKDN agar dapat dijual di pasar domestik.
Tanpa sertifikat ini, produk tersebut dianggap tidak sesuai dengan regulasi, dan penjualannya pun dilarang.
Kasus Google Pixel ini mirip dengan peraturan yang berlaku pada produk iPhone 16.
Meski penjualan di dalam negeri dilarang, masyarakat Indonesia tetap dapat memiliki produk ini jika membelinya dari luar negeri.
Baca: 9000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk RI: Legal tapi Dilarang Diperjualbelikan
Ada batasan maksimal dua unit per orang, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Berdasarkan data dari Kemenperin, jumlah ponsel Google Pixel yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan dan kiriman hampir mencapai 22 ribu unit.
Hal ini menunjukkan minat yang cukup tinggi terhadap produk tersebut meski penjualannya di Indonesia dibatasi oleh aturan.
Kemenperin menegaskan bahwa mereka secara aktif memantau peredaran produk Google Pixel di pasar Indonesia.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, seperti praktik jual-beli tanpa izin resmi, Kemenperin berhak mengambil langkah tegas, termasuk mencabut IMEI perangkat yang melanggar ketentuan.
Pencabutan IMEI ini akan membuat ponsel tersebut tidak dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.