KHABAR, PALANGKA RAYA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan daerah melalui kebijakan yang menyentuh langsung para petani, nelayan, dan pembudidaya ikan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III DPRD Kalteng yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menyampaikan pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo.
Fokus pada Ketahanan dan Kedaulatan Pangan
Agustiar menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap sektor pertanian dan perikanan sebagai pilar utama ekonomi rakyat di Kalteng.
“Ketahanan dan kedaulatan pangan merupakan hal yang sangat penting dan harus menjadi perhatian kita bersama. Tidak hanya terkait dengan ketersediaan lahan, kita juga sadari bahwa pelaku pertanian pangan juga harus mendapat perhatian, sehingga kebijakan dalam mencapai kedaulatan pangan memang diatur dari hulu hingga hilir dari segala aspek,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perhatian terhadap pelaku utama sektor pangan menjadi bagian dari visi dan misi Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Kami dapat melihat hal tersebut, itulah dasar kenapa kami memilih salah satu dalam visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu memperhatikan kehidupan Petani dan Nelayan sebagai bagian dari BETANG MAKMUR,” tambahnya.
Dua Raperda Strategis Disepakati
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, disepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang berkaitan langsung dengan sektor pangan.
Raperda pertama adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan, dan Pembudidaya Ikan.
Raperda kedua adalah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Juru Bicara Pansus DPRD Kalteng, H. Muhajirin, menyatakan bahwa Raperda pertama dirancang untuk memberi landasan hukum dan kepastian bagi para pelaku utama sektor pertanian dan perikanan.
Sementara Raperda kedua hadir sebagai respons atas ancaman alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian yang semakin marak.
“Substansi utama dari Perda ini adalah berfokus pada pengaturan, perlindungan, dan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini menetapkan kriteria, klasifikasi, serta tata ruang lahan pertanian yang harus dilindungi agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan,” ujar Muhajirin.
Perkuat Posisi Pelaku Sektor Pangan
Pemprov Kalteng berharap, kedua Raperda ini akan memperkuat posisi pelaku usaha di sektor pangan.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas daerah dalam sektor pertanian dan perikanan.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjadikan Kalimantan Tengah sebagai salah satu daerah penyangga ketahanan pangan nasional.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi dan DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Penandatanganan ini menjadi langkah awal strategis untuk menjaga keberlanjutan dan perlindungan sektor pertanian dan perikanan di Kalimantan Tengah.
(asp)