KHABAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang oleh Bupati Pati Sudewo tidak menghapus unsur pidana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 14 Agustus 2025, merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Asep menjelaskan Pasal 4 tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja ya,” ujar Asep, menanggapi pemanggilan Sudewo yang juga mantan anggota DPR RI itu.
KPK Sita Uang dari Rumah Sudewo
Nama Sudewo sebelumnya disebut dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.
Sidang itu menghadirkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK memaparkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Awal Mula Kasus Terbongkar
KPK pada 12 Agustus 2025 menahan tersangka ke-15 dalam kasus ini, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan bernama Risna Sutriyanto.
Kasus ini terkuak melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Awalnya, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga November 2024, jumlah tersangka bertambah menjadi 14 orang, termasuk dua korporasi.
Proyek yang terlibat meliputi:
- Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
- Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. (red)