DPRD Wakatobi 10 Bulan Menjabat, Kini Jadi Tersangka Pembunuhan

KHABAR, WAKATOBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menetapkan Anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. Penetapan itu dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, meski peristiwa pembunuhan terjadi 11 tahun lalu.

Kronologi Kasus Pembunuhan

Korban bernama Wiranto (17) tewas akibat penikaman dalam sebuah acara joget pada 2014.

Keributan bermula saat terjadi perkelahian antara rekan-rekan korban dengan sejumlah pengunjung.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau-bau disebutkan, Litao menarik baju korban dan menyeretnya hingga jatuh tersungkur.

Seorang saksi bernama La Ode Herman melihat Litao memegang besi berbentuk huruf U berlumuran darah, sementara korban sudah tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke puskesmas, namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah.

Dua pelaku lain, Rahmat La Dongi dan La Ode Herman, sudah ditangkap dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kini keduanya telah bebas.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka Litao.

“Kami sudah mengirimkan surat penetapan tersangka itu untuk pemberitahuan ke MKD. Untuk penahanan belum dilakukan karena harus dipanggil dan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Pelarian dan Identitas Baru

Usai kejadian, Litao melarikan diri dari Pulau Wangi-wangi dan berpindah-pindah tempat di Indonesia.

Ia diketahui pernah menetap di Jakarta dan berganti identitas agar tidak terlacak oleh keluarga korban maupun mahasiswa Wakatobi.

Ayah korban, La Nuru Dego, menuturkan dirinya pernah melaporkan kasus ini ke polisi, namun hanya dua rekan Litao yang ditangkap.

“Tiba-tiba, saya kaget karena saat mulai ada kampanye-kampanye tahun 2023 sampai 2024, pembunuh anak saya ada di baliho-baliho di Wakatobi, ia mencalonkan diri sebagai caleg,” kata La Nuru.

Namun laporan keluarga korban ke Propam Polda Sultra pada 17 Oktober 2024 tidak membuahkan hasil.

Saat itu, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Adi Kesuma, menyebut Litao memang DPO, namun belum ditetapkan tersangka karena belum diperiksa.

Keluarga Korban Menuntut Keadilan

Polda Sultra kemudian mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan, serta Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,” demikian bunyi salah satu kutipan surat tersebut.

Kuasa hukum korban, Sofyan, menegaskan Litao adalah satu dari tiga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan Wiranto meninggal.

“Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Wakatobi, sehingga Litao bisa mendaftar sebagai calon anggota legislatif.

“Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu,” tegas Sofyan.

Keluarga korban mendesak polisi segera menangkap Litao dan memprosesnya secara hukum.

Mereka juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM ikut turun tangan dalam kasus ini.

“Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan, tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.

Jadi Sasaran Siber: Data Bocor, Nomor Disebar, Ferry Mengaku Tak Gentar

ASN Kini Bisa Naik Pangkat Setiap Bulan, Mulai 1 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *