Alnaura ditangkap oleh kepolisian Tokyo, Jepang, atas permintaan Interpol setelah red notice dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Istimewa Urban ID)

Selebgram Alnaura Karima Pramesti Ditangkap Interpol di Jepang atas Kasus Investasi Bodong

Selebgram asal Palembang, Alnaura Karima Pramesti, yang menjadi buronan internasional terkait kasus penipuan investasi bodong, akhirnya ditangkap dan kini sudah dipulangkan ke Tanah Air.

Penangkapan ini terjadi setelah Alnaura menghabiskan waktu lima bulan “bersembunyi” di Jepang, tepatnya di Prefektur Ibaraki.

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung, Biro Hukum Kementerian Luar Negeri RI, dan NCB Interpol Jakarta.

Harli Siregar menjelaskan bahwa proses penangkapan Alnaura dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung, termasuk perwakilan dari Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Tindak Pidana Umum, bersama Biro Hukum Kemenlu dan Interpol.

Alnaura ditangkap oleh kepolisian Tokyo, Jepang, atas permintaan Interpol setelah red notice dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI.

“Perlu kami sampaikan bahwa tim Kejagung yang terdiri dari perwakilan dari JAM bidang intelijen dan tindak pidana umum bersama biro hukum Kemenlu, bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta dan pihak keimigrasian telah melakukan pemulangan subyek red notice,” ujar Harli dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (25/10/2024).

Alnaura yang telah dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus penipuan investasi bodong ini dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Putusan tersebut telah dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Palembang yang menangani kasus ini. Harli menegaskan bahwa red notice dikeluarkan setelah pihak kejaksaan gagal menemukan keberadaan Alnaura ketika eksekusi putusan hendak dilakukan.

Dengan bantuan Kementerian Luar Negeri, Interpol, dan pihak keimigrasian, Kejaksaan Agung berhasil memulangkan Alnaura agar bisa menjalani hukumannya.

Berdasarkan catatan, Alnaura Karima Pramesti bukan kali ini saja terlibat dalam tindak pidana penipuan. Pada tahun 2017, ia sempat dipidana selama empat bulan atas kasus penggelapan uang arisan online.

Residivis ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kembali, terutama setelah kasus penipuan investasi bodong yang melibatkan banyak korban.

More From Author

Israel Tolak Seruan AS dan Sekutu untuk Gencatan Senjata dengan Hizbullah

Alnaura ditangkap oleh kepolisian Tokyo, Jepang, atas permintaan Interpol setelah red notice dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Istimewa Urban ID)

Prabowo Tugaskan 4 Menteri Selamatkan Sritex dari Pailit

Alnaura ditangkap oleh kepolisian Tokyo, Jepang, atas permintaan Interpol setelah red notice dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Istimewa Urban ID)

9000 Unit iPhone 16 Sudah Masuk RI: Legal tapi Dilarang Diperjualbelikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *