Kasus dugaan praktik jual-beli perkara di Mahkamah Agung (MA) kini jadi perhatian publik, khususnya dari pihak pakar hukum pidana. Hudi Yusuf, pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut demi membuka kasus ini hingga tuntas. Menurut Hudi, berbagai pihak yang terlibat, terutama terkait dugaan gratifikasi suap kepada hakim dan jajarannya di MA, harus dipanggil untuk diperiksa.
Hudi menekankan, “Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung.”
Dorongan untuk Majelis Kehormatan Hakim Memeriksa Hakim MA
Selain meminta Kejagung mengusut kasus ini, Hudi juga mendorong Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa para hakim di MA terkait indikasi adanya suap. Hudi menyoroti praktik “bongkar pasang jajaran tim majelis” yang menurutnya sudah menjadi rahasia umum untuk melancarkan “titipan” dalam pengondisian perkara.
“Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap,” lanjut Hudi.
Kasus PK Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming
Hudi juga menyinggung perkara Peninjauan Kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, yang tersangkut kasus suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menurut Hudi, ada dugaan bahwa Zarof Ricar, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) MA, juga turut terlibat dalam kasus ini.
Penangkapan Zarof Ricar oleh Kejagung
Zarof Ricar, yang merupakan mantan Kapusdiklat MA, ditangkap oleh Kejagung atas dugaan keterlibatan dalam pengaturan perkara yang melibatkan Ronald Tannur. Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan. Diduga, barang bukti tersebut adalah hasil dari kegiatan “makelar kasus” yang dijalankan selama sekitar 10 tahun hingga 2022, sebelum Zarof pensiun.
Pembentukan Tim Khusus oleh Mahkamah Agung
Menanggapi penangkapan Zarof Ricar, MA langsung mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus. Tim ini bertugas memeriksa majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur, dengan tujuan melakukan klarifikasi terkait keterlibatan majelis hakim kasasi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, “Pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.”
Hakim yang Akan Diperiksa oleh Tim Khusus
Tim khusus tersebut akan memeriksa tiga hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur, yaitu Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, hakim Supriadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, Edi Nur Ediono. Yanto juga mengimbau agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada tim ini untuk bekerja secara optimal dan objektif.
Dugaan Komunikasi antara Zarof Ricar dan Hakim Kasasi
Yanto menyatakan bahwa pihak MA turut memantau informasi dari Kejagung tentang dugaan adanya komunikasi antara Zarof Ricar dan salah satu hakim kasasi berinisial S. Dalam hal ini, Yanto menegaskan, “Mahkamah Agung berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan tidak benar.”
Diharapkan, dengan adanya pengembangan kasus ini, integritas MA bisa terus terjaga dan praktik yang mencederai hukum dapat dihilangkan dari lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.