Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

11.000 Karyawan Terancam! Presiden Prabowo Larang PHK, Apa Yang Terjadi Selanjutnya?

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengungkapkan hasil rapatnya dengan Presiden Prabowo Subianto terkait status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dalam pertemuan tersebut, Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pegawai Sritex.

Rapat dengan Presiden

Yassierli melaporkan bahwa ia telah melakukan rapat penting dengan Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024, membahas keputusan Pengadilan Niaga Semarang yang menyatakan Sritex pailit.

Arahan Presiden

Presiden Prabowo memberikan arahan tegas bahwa Sritex harus beroperasi tanpa melakukan PHK.

Pernyataan Yassierli

Yassierli menegaskan, “Pemerintah sangat concern (terhadap nasib Sritex), PHK itu tidak boleh terjadi itu poin nomer satu. Jadi kita meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa dan kemudian kita meminta agar semua karyawan tetap tenang karena pemerintah akan memberikan solusi terbaik.” Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi lebih dari 11.000 tenaga kerja yang terancam akibat pailitnya Sritex.

Komitmen untuk Menjaga Tenaga Kerja

Yassierli menegaskan lebih lanjut, “Pak Presiden meminta tidak (PHK), dan kita tidak akan biarkan!” Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas kerja di Sritex, yang merupakan salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia.

Langkah Pertama Pemerintah

Yassierli juga menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang langkah pertama untuk menangani situasi ini. “Kita tidak ingin ada kegaduhan jika terjadi PHK besar-besaran,” ujarnya.

Kondisi Produksi Sritex

Saat ini, Sritex masih berproduksi dan para pegawai tetap bekerja seperti biasa, meskipun proses hukum di tingkat kasasi masih berlangsung.

Pernyataan Optimisme

Yassierli menandaskan, “Proses hukum terhadap Sritex masih berjalan di tingkat kasasi, tapi produksi tetap berjalan tidak ada PHK, karyawan juga senang dan kita optimistis buat Sritex.” Ini menunjukkan harapan positif dari pemerintah dan manajemen Sritex terhadap masa depan perusahaan.

Alasan Pailit

Sritex dinyatakan pailit karena masalah utang yang cukup besar, dengan total liabilitas mencapai US$1,54 miliar (sekitar Rp24,3 triliun).

Detail Utang

Utang Sritex terdiri dari beberapa kategori, termasuk:

  • Secured working capital revolver (WCR): US$373,6 juta
  • Secured term loan (STL): US$472,8 juta
  • Unsecured term loan (UTL): US$480,7 juta

Penurunan Pendapatan

Laporan keuangan kuartal I-2024 mencatat rugi sebesar US$14,79 juta, meningkat 32,90% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan adanya tantangan serius yang dihadapi oleh Sritex di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan dukungan terhadap tenaga kerja, diharapkan Sritex dapat pulih dan kembali beroperasi secara maksimal. Mari kita terus pantau perkembangan berikutnya!

More From Author

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

Dugaan Pemecatan Ipda Rudy Soik: Kapolda NTT Hadapi Komisi III!

Pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Sritex)

Menteri Agama Janji Profesionalisme Pasca Perampingan Kemenag!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *