Anies Baswedan, mantan calon presiden, mengungkapkan keterkejutannya terkait kabar penetapan status tersangka kasus korupsi impor gula yang menimpa Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong.
Melalui akun media sosial X pribadinya, Anies menyatakan, “Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati,” tulisnya pada Rabu (30/10).
Anies mengungkapkan bahwa persahabatannya dengan Tom telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun.
Selama itu, Anies mengenal Tom sebagai pribadi yang sangat berintegritas. Menurut Anies, Tom adalah sosok yang selalu memprioritaskan kepentingan publik di atas kepentingan pribadinya.
“Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujar Anies.
Anies juga menegaskan harapannya agar proses hukum terhadap Tom dilakukan secara transparan dan adil.
Meski Tom telah menjadi tersangka, Anies berjanji akan terus memberikan dukungan moral kepada sahabatnya tersebut. Ia menyampaikan, “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,”
Anies berharap proses hukum terhadap Tom dapat membuktikan prinsip negara hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)”,” lanjut Anies.
Tom Lembong memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Anies, bahkan sempat menduduki posisi strategis sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin pada Pilpres 2024.
Ia juga dikenal atas kritik-kritik kerasnya terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi, khususnya dalam hal hilirisasi industri yang disebutnya sebagai kebijakan yang dilakukan secara tergesa-gesa.
Penetapan Tom sebagai tersangka berawal dari kebijakan impor gula yang ia teken ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Jokowi.
Tom diduga memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Kebijakan ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang mengatur bahwa impor GKP hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akibat kebijakan tersebut, Kejaksaan Agung menjerat Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Jika terbukti bersalah, Tom terancam hukuman penjara seumur hidup.