Firli Bahuri, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menghadapi ancaman penetapan status tersangka. Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah merencanakan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka dalam waktu dekat.
Kasus Pelanggaran UU KPK
Firli dituduh melanggar Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 36 juncto Pasal 65, yang mengatur larangan bagi pejabat KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa gelar perkara terhadap Firli ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Tahapan Proses Penyidikan
Kasus yang melibatkan pertemuan Firli dengan pihak berperkara saat menjabat di KPK sudah memasuki tahap penyidikan. Kombes Ade Safri menjelaskan, “Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah Saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya nanti untuk memberikan kepastian hukum akan kita lakukan gelar perkara nanti akan kita update berikutnya.”
Tiga Kasus yang Sedang Diusut
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki tiga kasus terkait Firli Bahuri, yaitu:
- Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pertemuan Firli dengan pihak yang sedang berperkara saat menjabat di KPK.
Saat ini, Firli sudah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan, sementara dua kasus lainnya masih berstatus saksi.
Koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta
Kombes Ade Safri juga mengungkapkan bahwa penyidikannya melibatkan koordinasi yang baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta demi pemenuhan berkas perkara. Ia menegaskan proses ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjanjikan, “Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo.”
Gelar Perkara Kembali Akan Digelar
Rencana gelar perkara kembali disiapkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Firli saat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Kombes Ade Safri kembali menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari proses untuk memberikan kepastian hukum yang sudah memasuki tahap penyidikan.
Dua Laporan Polisi Terhadap Firli Bahuri
Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Firli Bahuri, yaitu:
- Dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
- Dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Penyidikan Profesional, Transparan, dan Akuntabel
Proses penyidikan dua perkara ini, seperti yang diungkapkan Kombes Ade Safri, akan dilaksanakan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel. Kombes Ade Safri menegaskan kembali, “Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara aquo.”
Penyerahan Kasus ke JPU
Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kedua kasus akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa keputusan untuk menggabungkan kedua kasus dalam satu dakwaan akan bergantung pada JPU. “Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas SPDP dari 2 perkara yang dimaksud sudah diterima oleh JPU,” jelasnya.