Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa seseorang dapat dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tanpa harus terbukti menerima aliran dana secara langsung.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perkembangan kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung di Jakarta pada Kamis (31/10/2024), Abdul Qohar menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskan adanya bukti penerimaan dana untuk menetapkan status tersangka.
“Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang,” tegas Abdul Qohar.
Ia menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan demi menguntungkan pihak lain sudah memenuhi unsur pidana yang tercantum dalam undang-undang.
Qohar menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami dugaan aliran dana yang melibatkan Tom Lembong dalam kasus impor gula ini.
Namun, ia menekankan bahwa aliran dana bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan status tersangka. “Penyidikan ini masih baru, baru dua hari sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka. Prosesnya masih panjang, dan fokus kami adalah mengungkap seluruh aspek yang relevan sesuai unsur-unsur dalam pasal korupsi,” jelas Qohar.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini, perhatian utama saat ini adalah pada periode 2015-2016 ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Meskipun demikian, Abdul Qohar tidak menutup kemungkinan bahwa pemeriksaan dapat diperluas untuk menelusuri keterlibatan pejabat dari periode selanjutnya.
“Saat ini, fokus penyidikan ada pada periode 2015-2016. Seiring berjalannya waktu, pemeriksaan terhadap pejabat yang terkait dalam kebijakan impor gula di periode selanjutnya juga mungkin dilakukan. Sabar, kami akan terus mendalami,” ujar Qohar.
Seperti yang sudah diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Selain Tom Lembong, tersangka lain adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Kejaksaan Agung, Tom Lembong disangka telah melakukan kesalahan dengan membuka izin impor gula kristal putih meskipun stok gula dalam negeri saat itu masih mencukupi.
Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang memiliki wewenang untuk mengimpor gula kristal putih.
Dalam kasus ini, izin impor justru diberikan kepada perusahaan swasta, PT AP, yang bukan merupakan BUMN.
Kejaksaan Agung memperkirakan bahwa perbuatan Tom Lembong tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp 400 miliar. Angka ini diperoleh dari analisis dampak kebijakan impor yang tidak sesuai aturan sehingga merugikan keuangan negara.
Baca: Mantan Mendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula