Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, kini tengah mempersiapkan upaya hukum praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa semua persiapan untuk mengajukan praperadilan sudah rampung.
Meskipun begitu, Ari belum membeberkan secara detail mengenai langkah hukum tersebut. “Akan dilakukan dalam waktu dekat, sesegera mungkin,” tambahnya.
Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana yang diduga masuk ke kantong Tom Lembong terkait dengan kasus ini.
Dalam penetapan status tersangka, Kejagung menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur bahwa tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, merupakan tindak pidana korupsi.
“Ya, inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, di Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/2024).
Baca: Jadi Tersangka Korupsi Tak Harus Terima Uang, Kata Kejagung Terkait Kasus Tom Lembong
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Pasal 2 UU Tipikor merinci bahwa setiap individu yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dapat dikenakan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
Demikian pula dengan Pasal 3, yang menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan, jabatan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki dan mengakibatkan kerugian pada keuangan negara juga diancam pidana.
” Artinya, di dalam dua pasal ini seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggung jawaban pidana,” terang Qohar.
Tom Lembong diketahui menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka.
Dugaan korupsi terkait dengan impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.