Menurut Qohar, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Tangkapan layar)

Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa peningkatan status MW dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11).

Menurut Qohar, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti kuat terkait keterlibatannya dalam praktik suap tersebut.

“Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara ini.

Para hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Baca: Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kapuspenkum Kejagung: Terkait Vonis Bebas Tannur

Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga dijadikan tersangka sebagai pemberi suap.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejagung telah menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.

Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, serta pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat untuk suap dan gratifikasi.

Baca: Diduga Makelar Kasasi Kasus Ronald Tannur, Mantan Pejabat MA Ditangkap

Zarof dan Lisa diduga merencanakan strategi agar putusan kasasi di Mahkamah Agung juga membebaskan Ronald Tannur.

Dalam perjanjian tersebut, Lisa Rahmat menjanjikan dana sebesar Rp1 miliar kepada Zarof Ricar untuk mengurus kasus ini.

Selain itu, ada uang suap sebesar Rp5 miliar yang telah disiapkan Lisa untuk diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Namun, uang tersebut belum sempat diserahkan dan ditemukan di rumah Zarof.

Kasus ini membuka tabir praktik suap dan korupsi dalam sistem peradilan, yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengacara hingga pejabat tinggi di lembaga peradilan.

Dengan bukti yang dikumpulkan, Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.

More From Author

Menurut Qohar, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Tangkapan layar)

PPATK Blokir 13.481 Rekening Terkait Judi Online di 28 Bank

Menurut Qohar, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Tangkapan layar)

Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris di Jawa Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *