Mahfud MD menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak harus selalu mengandung unsur memperkaya diri sendiri, namun juga bisa berupa keuntungan tidak wajar yang diberikan kepada pihak lain. (Foto: Tangkapan layar)

Mahfud MD: Tom Lembong Sudah Penuhi Syarat jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Berdasarkan penyelidikan, Tom Lembong diduga merugikan negara dengan memberikan persetujuan impor gula kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta.

Mahfud MD menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak harus selalu mengandung unsur memperkaya diri sendiri, namun juga bisa berupa keuntungan tidak wajar yang diberikan kepada pihak lain.

“Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD merinci dua unsur yang menjadi dasar dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Pertama, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui tindakan yang melanggar hukum.

Kedua, unsur adanya kerugian negara sebagai akibat dari tindakan tersebut.

Dalam hal ini, persetujuan impor gula oleh Tom Lembong dinilai melanggar aturan yang berlaku dan berdampak langsung pada kerugian negara.

“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” jelas Mahfud.

Menanggapi isu kriminalisasi terhadap Tom Lembong, Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah memenuhi unsur pidana korupsi yang objektif.

Oleh karena itu, menurutnya, tuduhan kriminalisasi tidak tepat. Meski begitu, Mahfud tetap mendukung transparansi dalam penegakan hukum, termasuk memeriksa menteri perdagangan setelah Tom Lembong yang juga terlibat dalam kebijakan impor gula.

“Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud.

Mahfud MD menyoroti pentingnya urutan penanganan kasus yang objektif agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi yang bermuatan politik.

Menurut Mahfud, wajar jika masyarakat mempertanyakan mengapa proses hukum dimulai dari menteri yang lebih lama menjabat, seperti Tom Lembong, padahal ada menteri-menteri lain yang kebijakannya lebih dekat dengan waktu sekarang.

“Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tegas Mahfud MD.

More From Author

Mahfud MD menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak harus selalu mengandung unsur memperkaya diri sendiri, namun juga bisa berupa keuntungan tidak wajar yang diberikan kepada pihak lain. (Foto: Tangkapan layar)

PPATK: Perputaran Uang Judi Online Sentuh Rp 13,2 Triliun dalam Enam Bulan

Mahfud MD menjelaskan bahwa tindakan korupsi tidak harus selalu mengandung unsur memperkaya diri sendiri, namun juga bisa berupa keuntungan tidak wajar yang diberikan kepada pihak lain. (Foto: Tangkapan layar)

10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Berdasarkan Tingkat Pembunuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *