Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan rasa terkejutnya terkait kasus yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Ronald Tannur. Dalam rapat bersama Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (13/11/2024), Bamsoet menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sistem peradilan yang menurutnya sudah tercemar.
Kekecewaan Bambang Soesatyo terhadap Keputusan Hakim
Bamsoet menilai bahwa sistem peradilan Indonesia sedang mengalami krisis kepercayaan. “Kita semua tentu benar-benar terkejut, ternyata selama ini penjaga pintu terakhir keadilan masyarakat telah jebol juga,” ungkapnya. Pernyataan ini menandakan kekecewaannya terhadap integritas hakim yang seharusnya menjadi simbol penegakan keadilan.
Bamsoet juga mempertanyakan apakah keputusan-keputusan hakim selama ini sudah benar-benar berdasarkan rasa keadilan masyarakat atau justru didorong oleh faktor transaksional. “Kita tidak tahu lagi, apakah berbagai keputusan hakim selama ini sudah berdasarkan rasa keadilan masyarakat atau berdasarkan transaksional,” tambahnya.
Mantan Ketua DPR ini mengingatkan kembali prinsip yang selalu dipegang oleh banyak orang, “Biarpun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan.” Namun, menurut Bamsoet, kenyataan yang ada justru sebaliknya, “Langit tetap utuh, hukum dan rasa keadilan masyarakatnya yang runtuh.”
Pertanyaan Bamsoet Soal Uang dan Emas yang Disita
Selain itu, Bamsoet juga mempertanyakan proses penyitaan uang dan emas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ia ingin tahu apakah dalam bundel-bundel uang tersebut terdapat informasi terkait nama-nama penyetor, hakim yang terlibat, serta nama kasus yang berkaitan.
Lebih lanjut, Bamsoet juga mempertanyakan apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam transaksi-transaksi yang melibatkan kasus ini. Ia dengan tegas menyatakan, “Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini?”
Penggeledahan Rumah Zarof Ricar dan Penemuan Uang Rp1 Triliun
Kasus ini semakin memanas setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan pada 26 Oktober 2024 di kediaman Zarof Ricar (ZR), seorang petinggi Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti terkait dugaan permufakatan jahat dalam kasus suap kasasi Ronald Tannur.
Namun, yang ditemukan justru tumpukan uang yang mencapai hampir Rp1 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa meskipun Zarof Ricar sudah pensiun pada 2022, ia masih terlibat aktif sebagai makelar kasus dan menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, terutama saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Diklat.
Kasus ini terus bergulir dan mengundang perhatian publik, terutama terkait dengan dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Bambang Soesatyo, bersama dengan banyak pihak, berharap agar proses hukum berjalan transparan dan mengungkapkan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.