Status tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan sah secara hukum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan layar)

Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dengan putusan ini, status tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan sah secara hukum.

Baca: Tom Lembong Siapkan Praperadilan Terkait Status Tersangka Kasus Korupsi Gula

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang valid.

Dalam sidang praperadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan berbagai dokumen yang mendukung penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan dari 29 saksi, tiga ahli, serta barang bukti yang disita selama proses penyidikan.

Hakim Tumpanuli Marbun menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti ini, Kejagung telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

Hakim menyatakan bahwa penilaian atas kebenaran materiil dari alat bukti yang diajukan adalah kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan lembaga praperadilan.

Hal ini berarti, validitas bukti akan diuji lebih lanjut dalam proses pemeriksaan pokok perkara.

“Termohon telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk namun sampai sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan sebagaimana diuraikan di atas. Maka atas dasar pertimbangan tersebut hakim praperadilan tersangka terhadap pemohon oleh termohon telah memenuhi bukti permulaan bahkan didukung dua alat bukti yang sah,” ujar hakim Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024).

Selain itu, Tom Lembong juga telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga prosedur hukum dinilai telah berjalan sesuai aturan.

Dalam persidangan, ahli dari pihak Tom Lembong mengajukan argumen bahwa harus ada hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.

Baca: Pengacara Tom Lembong Bantah Tuduhan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Namun, hakim menolak pandangan ini dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim menegaskan bahwa cukup adanya indikasi kerugian negara yang nyata (actual loss) untuk menjadi dasar penetapan tersangka, meskipun perhitungan kerugian negara tersebut belum bersifat final.

“Dalam perhitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu dan cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung sebab perhitungan demikian tidak akan menjadi pasti sampai diuji oleh majelis hakim pokok perkara. Jadi perhitungan oleh ahli hanya menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut sebab dalam hal-hal tertentu perhitungan kerugian negara tersebut dapat berubah berdasarkan bukti-bukti di persidangan,” jelas hakim.

Hakim juga menilai bahwa penahanan terhadap Tom Lembong sudah sesuai dengan ketentuan hukum, mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Hakim menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan lebih lanjut kepada Kejaksaan Agung sebagai otoritas yang berwenang.

Kasus yang melibatkan Tom Lembong berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.

Baca: Mantan Mendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Status tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan sah secara hukum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan layar)

Fitur Baru WhatsApp: Integrasi Google Reverse Image untuk Verifikasi Gambar

Status tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dinyatakan sah secara hukum oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Tangkapan layar)

Prabowo Setuju Gaji Ditambah Rp2 Juta untuk Guru Non-ASN dan Satu Kali Gaji Pokok untuk Guru ASN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *