Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10% menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam bepergian selama periode liburan, serta mendukung sektor pariwisata dan perekonomian nasional. Penurunan harga tiket diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau berlibur selama musim liburan yang selalu ramai ini.
Koordinasi Pemerintah dengan Stakeholder Terkait
Menteri Perhubungan, bersama dengan berbagai stakeholder, termasuk maskapai BUMN, telah bersepakat bahwa penurunan harga tiket pesawat domestik merupakan langkah penting untuk membantu masyarakat, khususnya selama musim liburan yang biasanya sangat padat. Dalam hal ini, sektor pariwisata diharapkan mendapatkan dorongan yang signifikan, yang pada gilirannya dapat menggerakkan ekonomi secara keseluruhan.
Kebijakan Pendukung dalam Penurunan Harga Tiket
Penurunan harga tiket pesawat ini bukan hanya sekadar kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan pengurangan biaya operasional yang dibebankan kepada maskapai. Beberapa langkah konkret yang dilakukan pemerintah antara lain adalah pengurangan biaya operasional seperti biaya jasa bandar udara, penurunan harga avtur, serta penghapusan fuel surcharge. Dengan kebijakan ini, diharapkan maskapai dapat menyesuaikan tarif tiket mereka tanpa membebani biaya operasional yang tinggi.
Durasi Penurunan Harga Tiket
Upaya pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat ini difokuskan pada dua minggu terakhir menjelang high season liburan Natal dan Tahun Baru. Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan mereka dengan biaya yang lebih terjangkau, serta mendorong pergerakan wisatawan di dalam negeri selama masa liburan yang panjang.
Harapan dari Pemerintah
AHY (Andi Hatta Yulianto), Menteri Perhubungan, berharap bahwa kebijakan penurunan harga tiket ini bisa memberi dampak positif bagi masyarakat yang ingin berlibur selama libur Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan jumlah wisatawan domestik akan meningkat, memberikan kontribusi pada sektor pariwisata yang masih dalam pemulihan pasca-pandemi.
Tanggapan dari INACA
Meskipun kebijakan ini mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk Indonesia National Air Carrier Association (INACA), mereka juga memberikan catatan penting terkait dampaknya terhadap maskapai. Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA, mengungkapkan bahwa maskapai-maskapai masih menghadapi kerugian akibat beban biaya yang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh. “Dengan adanya rencana kebijakan dari pemerintah tersebut tentu akan mengurangi pendapatan maskapai, sedangkan biaya-biaya yang dikeluarkan tetap,” ujar Denon.
Dampak Penurunan Harga Terhadap Maskapai
Penurunan harga tiket pesawat domestik bisa berisiko mengurangi pendapatan maskapai, sementara biaya operasional tetap tinggi dan sulit untuk ditekan. Maskapai, yang sudah berjuang menghadapi kondisi finansial yang sulit, memerlukan pendapatan tambahan untuk menutup biaya operasional yang terus meningkat, sekaligus menjaga kelangsungan bisnis dan kualitas konektivitas udara di Indonesia.
Enam Usulan INACA untuk Mendukung Bisnis Penerbangan
Untuk membantu mendukung kelangsungan bisnis maskapai dan menjaga stabilitas harga tiket, INACA mengajukan beberapa usulan kepada pemerintah:
- Penurunan biaya bandara (PJP2U, PJP4U, biaya navigasi) lebih dari 10%.
- Penghapusan PPN keluaran (avtur, PJP4U) jika PPN pada tiket dihilangkan.
- Penetapan harga avtur sesuai dengan MOPS oleh otoritas energi.
- Penghapusan bea masuk suku cadang pesawat udara.
- Penambahan jam operasional bandara tanpa biaya tambahan di 27 bandara, termasuk YIA, SUB, JOG, dan lainnya.
- Pemisahan biaya PJP2U dari tiket pesawat.
Dengan langkah-langkah ini, INACA berharap bisa membantu mengurangi beban operasional maskapai dan meningkatkan kinerja industri penerbangan Indonesia.