(Foto: Merdeka.com)

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kerugian Rp1,1 Triliun!

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan. Proyek ini berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023. Tersangka utama dalam kasus ini adalah Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Ia diduga menerima uang haram senilai Rp2,6 miliar. Kejagung juga sedang menyelidiki aliran dana terkait proyek ini dan mengusut kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pemeriksaan Saksi untuk Memperkuat Bukti

Kejagung telah memeriksa beberapa saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus ini. Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain:

  • DR, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan.
  • RREP, istri dari tersangka Prasetyo Boeditjahjono, yang juga merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk menggali lebih dalam informasi terkait dugaan korupsi dan memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Tersangka Utama: Prasetyo Boeditjahjono

Prasetyo Boeditjahjono, mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kejagung menangkapnya setelah diduga menerima upah atau fee sebesar Rp2,6 miliar dari proyek tersebut. Uang tersebut diterima melalui dua aliran dana:

  • Rp1,2 miliar disalurkan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhmad Afif Setiawan, yang saat ini sedang menjalani persidangan.
  • Rp1,4 miliar berasal dari PT WTJ.

Prasetyo kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2021, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kerugian Negara yang Besar

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terkait proyek ini pada 13 Mei 2024 dan menemukan adanya kerugian negara yang sangat besar. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Rp7,9 miliar berasal dari kerugian atas pekerjaan review desain pembangunan jalur kereta api Sigli-Bireuen dan Kuta Blang-Lhoksumawe-Langsa-Besitang tahun anggaran 2015.
  • Rp1,118 triliun terkait pekerjaan review desain pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
  • Rp30,6 miliar dari pekerjaan review desain lainnya pada proyek yang sama.

Penyitaan Aset Tersangka

Untuk memperkuat pembuktian kejahatan dan pemulihan kerugian negara, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka. Penyidik menyita 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka di berbagai lokasi seperti Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor, dengan luas total sekitar 1,6 hektare. Aset ini akan digunakan dalam proses pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

Pernyataan Pejabat Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan untuk menggali lebih dalam kasus ini. Sementara itu, Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut mengenai aliran dana yang diterima oleh tersangka. “Kami akan menyelidiki asal, tujuan, dan penggunaan uang tersebut,” ujar Abdul Qohar.

Lanjutan Penyelidikan

Penyelidikan Kejagung masih terus berlanjut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dana dan bukti lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jaringan korupsi yang terjadi dalam proyek ini.

More From Author

(Foto: Merdeka.com)

Kontroversi Usulan Gubernur Dipilih DPRD, Hemat Biaya atau Demokrasi Terancam?

(Foto: Merdeka.com)

Pelaku Penganiayaan Karyawati Toko Roti di Cakung Ditangkap, Begini Kronologinya!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *