Foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan).

Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, Kapuspenkum Kejagung: Terkait Vonis Bebas Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Oktober. Ketiga hakim tersebut adalah hakim yang pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap tindakan tegas yang dilakukan Kejagung. Ia menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Sahroni menegaskan bahwa Kejagung langsung bertindak begitu ada laporan atau temuan, tanpa negosiasi atau basa-basi.

Ia juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim, untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya.

Sahroni juga menekankan pentingnya integritas bagi para penegak hukum, terutama hakim, karena mereka berperan besar dalam menentukan kualitas keadilan di Indonesia. Ia berharap agar kasus ini mengingatkan para hakim untuk tidak bermain-main dengan kekuasaan yang dipegangnya.

Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut. Namun ketika ditanya apakah kasus itu ada kaitannya dengan vonis bebas Ronald Tannur, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkannya. “Iya, terkait itu,” jawabnya saat dimintai konfirmasi.

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik, serta dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka memvonis bebas Ronald Tannur, yang dianggap tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera. Namun, vonis bebas ini mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY), yang menyatakan bahwa ketiga hakim tersebut melanggar etik dan merekomendasikan sanksi berat berupa pemecatan.

Sementara itu, jaksa yang menangani kasus Tannur langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut, dan hasil dari kasasi itu masih belum diketahui. Ketiga hakim yang ditangkap telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun belum ada pernyataan resmi dari mereka terkait penangkapan ini.

More From Author

Foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan).

Prabowo Tegur Keras! Menteri Jangan Gunakan Kop Kementerian untuk Pribadi

Foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan).

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Putusan Penjara 5 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *