Peran stafsus sangat krusial dalam membantu wakil presiden menjalankan tugasnya, termasuk memberikan masukan strategis dan solusi untuk masalah kenegaraan. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Staf Khusus untuk Wakil Presiden Terpilih Gibran: Tugas, Fungsi, Hak, dan Fasilitas

Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Upacara pelantikan akan berlangsung di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Ini menandai langkah besar dalam karier politik Gibran yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Pelantikan ini akan disaksikan oleh para pejabat tinggi negara dan disiarkan secara nasional. Gibran, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo, diharapkan membawa semangat baru dalam menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Ia akan mendampingi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Sebagai wakil presiden, Gibran akan mendapatkan sejumlah fasilitas dari negara. Salah satunya adalah bantuan dari staf khusus (stafsus). Meski jumlah staf khusus yang akan bekerja dengan Gibran belum ditentukan, namun berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020, seorang wakil presiden dibantu oleh 10 staf khusus.

Tugas dan Fungsi Staf Khusus Wakil Presiden

Staf khusus ini memiliki tugas spesifik di berbagai bidang penting, antara lain: Reformasi Birokrasi, Hukum, Infrastruktur dan Investasi, Ekonomi dan Keuangan, Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, Politik dan Hubungan Antarlembaga, Komunikasi dan Informasi, Bidang Umum, serta Dua Bidang Lain (yang belum digunakan).

Peran stafsus sangat krusial dalam membantu wakil presiden menjalankan tugasnya, termasuk memberikan masukan strategis dan solusi untuk masalah kenegaraan.

Meskipun Perpres menetapkan 10 staf khusus, jumlah tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan dan kebijakan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam penugasan staf sesuai dengan situasi dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan baru.

Staf khusus wakil presiden bisa direkrut dari berbagai kalangan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), non-PNS, TNI, dan Polri. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan tenaga ahli dengan latar belakang yang beragam dan keahlian yang sesuai dengan bidang masing-masing.

Hak dan Fasilitas Staf Khusus

Staf khusus wakil presiden mendapatkan gaji dan fasilitas yang setara dengan pejabat eselon IA. Selain itu, mereka juga diberikan hak untuk merekrut dua orang asisten guna mendukung pelaksanaan tugas mereka. Asisten stafsus memiliki jabatan setara dengan eselon IIA, sementara sekretaris pribadi wakil presiden dapat memiliki hingga lima pembantu asisten dengan jabatan setara eselon IIIA.

Namun, meskipun mendapatkan fasilitas yang cukup memadai, para pembantu asisten tidak akan menerima uang pensiun setelah masa bakti mereka selesai. Hal ini diatur secara tegas dalam Perpres yang berlaku. Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden tentu menimbulkan berbagai harapan dan tantangan. Di satu sisi, posisinya sebagai bagian dari keluarga presiden memberikan ekspektasi besar terkait kebijakan yang akan diambil. Di sisi lain, latar belakangnya sebagai pemimpin daerah di Solo memberikan pengalaman penting dalam menghadapi masalah lokal yang dapat diterapkan di tingkat nasional.

More From Author

Peran stafsus sangat krusial dalam membantu wakil presiden menjalankan tugasnya, termasuk memberikan masukan strategis dan solusi untuk masalah kenegaraan. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Kalteng Memilih: Siapa yang Punya Solusi Inovatif untuk Publik?

Peran stafsus sangat krusial dalam membantu wakil presiden menjalankan tugasnya, termasuk memberikan masukan strategis dan solusi untuk masalah kenegaraan. (Foto: Willy Kurniawan/Reuters)

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: TNI Siapkan Pengamanan Ketat dengan Sniper dan Anti-Drone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *