Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Bersama TTL, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa TTL beserta CS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.
Dalam konferensi pers yang berlangsung Selasa (29/10/2024) malam, Qohar mengungkapkan, “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016”
Kasus ini bermula pada tahun 2015, saat sebuah rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan tambahan impor.
Namun, meskipun hasil rapat menyatakan surplus, Menteri Perdagangan kala itu tetap memberikan izin impor untuk gula kristal mentah.
Kemendag memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian akan diolah menjadi gula kristal putih.
Qohar menambahkan bahwa izin tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang biasanya diperlukan untuk keputusan impor semacam ini.
Menurut hasil penyidikan, terdapat indikasi bahwa pemberian izin impor ini dilakukan tanpa proses yang semestinya, termasuk tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang menjadi salah satu prosedur standar dalam proses impor produk pangan.