Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyembunyian aset oleh keluarga mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dalam kasus suap dan gratifikasi. Penyelidikan ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diminta untuk memberikan data terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.
Permintaan Data Transaksi ke PPATK
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa mereka telah meminta PPATK untuk memberikan data yang berhubungan dengan transaksi-transaksi yang terkait dengan kasus ini. “Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” jelas Qohar.
Penyelidikan Aset di Bank
Kejagung juga sedang mengupayakan informasi dari beberapa bank untuk mengetahui aset yang dimiliki oleh para tersangka. “Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” tambahnya.
Temuan Aset dalam Penggeledahan
Dalam penggeledahan di rumah Zarof Ricar, Kejagung menemukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas. Qohar menegaskan bahwa upaya penelusuran aset ini dilakukan secara maksimal. “Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” ungkapnya.
Penetapan Tersangka Meirizka Widjaja
Kejagung juga telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini. Terdapat dugaan keterlibatan Zarof Ricar dalam proses vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara anaknya, Ronald Tannur.
Permintaan Bantuan kepada Zarof Ricar
Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, diketahui meminta bantuan Zarof Ricar untuk mempengaruhi hakim di PN Surabaya. “LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R, dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Lisa.
Pemeriksaan Meirizka Widjaja
Meirizka Widjaja saat ini sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi. Bukti yang ditemukan selama pemeriksaan telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemuan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW,” ungkap penyidik.
Hubungan Meirizka dan Lisa Rahmat
Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat adalah teman lama, yang memudahkan komunikasi terkait pengurusan kasus. “Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ada hal-hal yang perlu dibiayai,” jelasnya.
Transaksi Uang
Dalam rangka memenuhi permintaan uang dari Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja telah mengganti dana talangan sebesar Rp2 miliar. Total uang yang diserahkan oleh Meirizka selama persidangan mencapai Rp3,5 miliar. “Selama persidangan di PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” pungkasnya.
Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas untuk memastikan keadilan ditegakkan dan praktik korupsi yang merugikan masyarakat dapat diberantas.