Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR), terkait upaya suap dalam kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof, yang dikenal sebagai pemain lama dalam dunia pengurusan perkara, diketahui telah mengumpulkan uang tunai senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama ia bertugas di MA.
Penyidik Kejagung Terkejut dengan Temuan di Rumah ZR
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan keterkejutannya saat penggeledahan rumah Zarof. “Bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ungkapnya.
Menurut penyelidikan, Zarof mengumpulkan uang dan emas tersebut sejak tahun 2012 hingga 2022, ketika dia masih aktif sebagai petinggi MA. Sebagian besar dari harta tersebut diduga berasal dari gratifikasi pengurusan perkara.
Zarof Masih Aktif Sebagai Makelar Kasus Setelah Pensiun
Meski sudah pensiun pada tahun 2022, Zarof Ricar ternyata masih berperan aktif sebagai makelar kasus atau “markus.” Dia sempat menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, dan dari jabatannya itu, ia menerima gratifikasi dalam pengurusan berbagai perkara di MA.
Abdul Qohar menambahkan, “Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA.”
Secara keseluruhan, total gratifikasi yang diterima Zarof mencapai Rp920.912.303.714 serta emas batangan dengan berat total 51 kilogram.
Penggeledahan Rumah dan Penginapan Zarof Ricar
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah dua lokasi penting milik Zarof, yaitu rumahnya di Senayan, Jakarta Selatan, dan penginapannya di Bali. Dari rumah Zarof, penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang asing dan emas dalam berbagai bentuk. Berikut rinciannya:
- Mata uang asing yang disita:
- 74.494.427 dolar Singapura,
- 1.897.362 dolar Amerika Serikat,
- 71.200 Euro,
- 483.320 dolar Hongkong,
- Rp5.725.075.000 dalam rupiah.
- Barang-barang emas yang ditemukan:
- 46,9 kilogram emas antam,
- Dompet merah muda berisi 12 batang emas (50 gram per batang),
- Dompet merah muda bergaris berisi tujuh batang emas (100 gram per batang),
- Satu plastik berisi 10 keping emas,
- Tiga sertifikat kuitansi emas.
Penggeledahan di Bali
Selain di Jakarta, penggeledahan juga dilakukan di penginapan Zarof di hotel Le Meridien Bali. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah. Berikut detailnya:
- Uang tunai yang ditemukan di Bali:
- Pecahan Rp100 ribu dengan total Rp10 juta,
- Pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta,
- Pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar (Rp3,3 juta),
- Pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar dan pecahan Rp5 ribu sebanyak 5 lembar (Rp1.925.000).
Selain uang, penyidik juga menyita barang elektronik milik Zarof berupa handphone yang diduga memiliki kaitan dengan pengurusan perkara.
Penangkapan Zarof Ricar ini menjadi sorotan publik karena skala korupsi yang sangat besar, mencapai hampir Rp1 triliun, serta perannya yang tetap aktif sebagai makelar kasus meskipun telah pensiun dari MA.