Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2024. (Foto:Tangkapan layar)

KPK: Larangan Bepergian Sahbirin Noor Tetap Berlaku Meski Status Tersangka Gugur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku.

Keputusan ini tetap diberlakukan meskipun status tersangka Sahbirin telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2024.

Larangan ini berlaku selama enam bulan dan tidak terpengaruh oleh hasil praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024.

Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Namun, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan tersebut, menyatakan bahwa penetapan status tersangka Sahbirin tidak sah dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca: Putusan Praperadilan Gugurkan Status Tersangka Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan praperadilan tersebut.

Meskipun menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK menegaskan tetap menghormati putusan hakim.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” ujar Tessa.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka Sahbirin Noor telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dengan minimal dua alat bukti.

Di tengah kasus yang dihadapinya, Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 13 November 2024.

Sahbirin menyatakan bahwa keputusannya untuk mundur bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.

Baca: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Mengundurkan Diri Pasca Menang di Praperadilan

Dalam suratnya, Sahbirin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta harapan agar pembangunan di Kalimantan Selatan tetap berjalan dengan baik.

Menteri Dalam Negeri juga telah menerima salinan surat tersebut.

More From Author

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2024. (Foto:Tangkapan layar)

Kodim Gelar Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Lamandau

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa larangan bepergian terhadap Sahbirin Noor telah diberlakukan sejak 7 Oktober 2024. (Foto:Tangkapan layar)

Forum Ulama Himbau Masyarakat Tak Asal Boikot Produk Terkait Agresi Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *