Pada tahun 2023, Harvey Moeis mengungkapkan bahwa ia membelikan istrinya, Sandra Dewi, mobil mewah Rolls-Royce hitam senilai Rp15 miliar secara tunai. Selain itu, pada 2022, Harvey juga memberikan hadiah berupa mobil Mini Cooper Countryman F60 merah seharga Rp1 miliar untuk ulang tahun Sandra.
Tak hanya untuk istrinya, Harvey juga membelikan ibunya mobil Lexus RX300 senilai Rp1,5 miliar pada 2019 untuk keperluan operasional. Namun, pembelian mobil-mobil mewah ini kini menjadi sorotan setelah disita oleh Kejaksaan Agung dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan dirinya.
Mobil Mewah Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi
Mobil-mobil mewah yang dibeli oleh Harvey Moeis untuk keluarganya tersebut kini disita oleh pihak Kejaksaan Agung. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Harvey, yang terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah. Harvey diduga menggunakan hasil korupsi untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil-mobil tersebut.
Kasus Dugaan Korupsi Timah
Harvey Moeis terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang berkaitan dengan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015 hingga 2022. Ia diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Selain itu, Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Harvey dan Suparta kini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli aset-aset mewah. Pasal yang digunakan untuk mendakwa keduanya adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Keterlibatan Terdakwa Lain
Selain Harvey dan Suparta, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga turut terdakwa dalam kasus ini. Meskipun tidak menerima aliran dana, Reza didakwa karena mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi yang terjadi. Ia dijerat dengan pasal yang sama seperti Harvey dan Suparta, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kutipan Penting dari Harvey Moeis
Harvey Moeis sendiri mengungkapkan mengenai pembelian mobil Rolls-Royce, “Pembayarannya cash sekitar Rp15 miliar.” Ia juga menjelaskan alasan membeli mobil Lexus untuk ibunya, “Ini saya belikan untuk operasional ibu saya.”
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, dengan banyaknya aset mewah yang terlibat dan potensi kerugian negara yang sangat besar. Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan para terdakwa dalam jaringan korupsi ini.