Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—sebagai tersangka. Karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Skandal Mengguncang MA: Uang Tunai dan Emas Senilai Rp1 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja melakukan penggeledahan di kediaman mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Hasilnya, penyidik menemukan berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun, termasuk uang tunai, emas, dan dokumen terkait.

Temuan Berharga dalam Penggeledahan

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, menyampaikan bahwa mereka menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara-perkara di MA, baik dalam bentuk uang rupiah maupun mata uang asing. Dari hasil penyidikan, total barang bukti yang disita terdiri dari:

  • Rp 920.912.303.714
  • Emas batangan seberat 51 kilogram

Uang dan emas tersebut diduga merupakan hasil pengurusan perkara antara tahun 2012 hingga 2022. Qohar menambahkan, “Penyidik nggak menyangka ini ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dia hasil pengurusan perkara.”

Rincian Hasil Sitaan

Rincian hasil sitaan yang ditemukan oleh penyidik adalah sebagai berikut:

  • SGD 74.494.427
  • USD 1.897.362
  • EUR 71.200
  • HKD 483.320
  • Rp 5.725.075.000
  • 51 kilogram emas batangan

Qohar juga menyatakan, “Untuk TPPU belum, nanti kita lihat perkembangannya.”

Penangkapan Tiga Hakim

Tak hanya di kediaman Zarof Ricar, Kejagung juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Salah satu uang tunai yang diamankan adalah pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang disertakan untuk langkah hukum kasasi.

Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, menegaskan bahwa semua barang bukti akan didalami. “Semua barang bukti yang ada akan diverifikasi dan didalami penyidik apakah berkaitan dengan perkara ini.”

Dugaan Ketidakberesan Terungkap

Dugaan ketidakberesan dalam amar putusan Ronald Tannur mulai terkuak setelah investigasi oleh Kejagung. Bukti-bukti ditemukan oleh penyidik Jampidsus setelah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Abdul Qohar menyatakan, “Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR.”

Lokasi Penggeledahan dan Temuan

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi, di antaranya:

  1. Kediaman Pengacara LR di Surabaya
    • Ditemukan uang tunai berupa pecahan rupiah dan Dollar.
    • Uang tunai sebesar Rp 1.190.000.000.
    • USD 454.700.
    • Dollar Singapura sebanyak 717.043.
    • Catatan transaksi aliran yang dilakukan oleh LR.
  2. Apartemen LR di Apartemen Menteng Eksekutif Tower Palem
    • Ditemukan uang tunai yang totalnya mencapai Rp 2.126.000.000.
    • Terdiri dari berbagai pecahan dollar dan dokumen terkait penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait, dan handphone milik LR.

Dengan penemuan ini, kasus dugaan suap di lingkungan peradilan semakin terang benderang. Kejagung berjanji untuk terus menyelidiki dan mendalami setiap barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap kebenaran di balik perkara ini.

More From Author

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—sebagai tersangka. Karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Prabowo Siap Beraksi! Evaluasi Seluruh Menteri Setiap 6 Bulan!

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya mengatakan ketiga hakim tersebut--Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul—sebagai tersangka. Karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Teknologi Masa Depan IKN: Penampakan Taksi Terbang Jadi Sorotan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *