Cak Imin mengusulkan revisi Undang-Undang Pemilu untuk memperbaiki sistem pemilihan yang dianggap masih banyak kekurangan. Presiden Prabowo mendukung penuh usulan tersebut dengan menyatakan, “Ayo kita sempurnakan sistem pemilihan melalui UU.” Pembahasan ini juga menyoroti masalah klasik dalam pemilu, yaitu politik uang, yang dinilai merusak esensi demokrasi.
Evaluasi Sistem Pemilu dan Masalah Politik Uang
Menurut Cak Imin, fenomena politik uang kerap menjadi momok yang mengurangi kualitas demokrasi di Indonesia. Selain itu, tingginya biaya politik juga menjadi salah satu isu besar yang perlu dievaluasi.
Kita semua prihatin pemilihan kepala daerah yang diwarnai oleh money politic… evaluasi harus kita lakukan bersama, ujar Cak Imin dalam salah satu pidatonya.
Ia mengingatkan bahwa pemilu seharusnya menjadi ajang kompetisi ide dan gagasan, bukan pertarungan modal finansial.
Contoh Sukses Pemilu Tanpa Politik Uang
Cak Imin menyoroti kisah sukses Abdul Wahid, Cagub Riau, yang disebut berhasil menang tanpa mengandalkan politik uang. Wahid dianggap hanya mengandalkan otak dan data untuk menarik simpati masyarakat.
“Daripada uang 300.000 persoalan lebih baik tidak usah keluar karena memang enggak ada,” kata Cak Imin, memuji langkah Wahid yang fokus pada pendekatan intelektual ketimbang finansial.
Pelanggaran Politik Uang Selama Pilkada
Bawaslu mencatat total 130 dugaan pelanggaran politik uang selama Pilkada 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Masa tenang:
- 71 dugaan pembagian uang (11 hasil pengawasan, 60 laporan masyarakat).
- 50 potensi pembagian uang yang teridentifikasi.
- Hari pemungutan suara:
- 8 dugaan pembagian uang (1 dari pengawasan, 7 laporan masyarakat).
- 1 potensi pembagian uang lainnya.
Kajian Hukum dan Tindakan Bawaslu
Bawaslu sedang mengkaji laporan-laporan ini untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan material. Proses kajian membutuhkan waktu sekitar lima hari.
“Kajian awal ini menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material,” kata Puadi dari Bawaslu.
Selama masa tenang, tercatat ada 59 peristiwa pembagian uang, di mana 8 kasus ditemukan melalui pengawasan langsung, sementara 51 kasus dilaporkan oleh masyarakat.
Bawaslu menegaskan akan terus memantau dan menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan pelanggaran politik uang, dengan harapan bisa menekan praktik-praktik yang mencederai demokrasi.
Harapan ke Depan
Usulan revisi UU Pemilu ini diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga membawa perubahan konkret. Dengan memperbaiki sistem, menekan politik uang, dan mengedepankan transparansi, pemilu di Indonesia bisa lebih bermartabat dan sesuai dengan esensi demokrasi yang sesungguhnya.