Foto: TABENGAN/MAYA

Polres Kotim Amankan 1,069 Gram Sabu, Potensi Selamatkan 5.348 Jiwa!

Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 1.069,47 gram. Narkotika yang diamankan ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp1.604.205.000. Penangkapan ini dipastikan dapat menyelamatkan ribuan jiwa, dengan estimasi 5.348 orang yang dapat terhindar dari bahaya narkotika.

Konferensi Pers Kapolres Kotim

Pada Selasa (12/11), Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Kotim. Dalam kesempatan ini, Kapolres menyampaikan bahwa penangkapan dua tersangka berinisial H dan D merupakan bagian dari sindikat pengedar narkotika, meskipun satu jaringan telah berhasil diputus.

“Dengan penangkapan ini dapat menyelamatkan 5.348 orang dari pengguna narkotika jenis sabu, dengan perbandingan 1 gram untuk pengguna 5 orang,” ujar AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menyampaikan pentingnya pengungkapan ini bagi masyarakat.

Lokasi Penangkapan

Tersangka H dan D ditangkap di dua lokasi berbeda yang tersebar di kota Sampit. Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perumahan Mentari Harapan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Penangkapan kedua terjadi di Jalan A Yani, depan Eks Karaoke Happy Puppy, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Barang Bukti dan Rencana Penjualan

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka adalah sabu dengan total berat 1.069,47 gram. Sabu ini rencananya akan dijual di sekitar kota Sampit. Penangkapan ini berhasil mengungkap sebagian besar jaringan pengedar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pasal yang Dikenakan

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun sangat berat, mulai dari pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa mencapai hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kronologi Penangkapan

Proses penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba mengenai adanya transaksi narkotika di kota Sampit. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berada di pinggir jalan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar berisi sabu seberat 1.019 gram beserta barang bukti lainnya.

Proses Selanjutnya

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

More From Author

Foto: TABENGAN/MAYA

Geger! Mahasiswi Palangka Raya Tertangkap Jadi Kurir Ganja Hampir 1 Kg

Foto: TABENGAN/MAYA

Pengedar Narkoba MS (39) Dibekuk Polda Kalteng, 8 Paket Sabu Disita!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *