Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara peredaran produk Latiao asal China di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons atas Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLBKP) yang telah terjadi di beberapa daerah, seperti Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, dan Pamekasan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (1/11/2024), menyatakan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi bakteri Bacillus cereus pada produk Latiao.
Bakteri ini diketahui dapat memicu gejala keracunan seperti mual, muntah, pusing, dan sakit perut, yang dialami oleh para korban.
Sebelumnya, pada Minggu (7/7/2024), dilaporkan oleh Antara bahwa BPOM menemukan kasus keracunan di SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, di mana 16 siswa mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi produk Latiao Strips dan Hot Spicy Latiru.
Hingga saat ini, BPOM menemukan empat produk dari total 73 jenis Latiao yang beredar, mengandung bakteri berbahaya tersebut.
BPOM segera memerintahkan importir untuk menarik dan memusnahkan produk Latiao yang terkontaminasi.
Selain itu, penjualan produk tersebut di berbagai platform marketplace juga dihentikan.
Dalam hal ini, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan optimal.
“Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ini kepada Badan POM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka,” ujar Taruna Ikrar dalam pernyataannya yang dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).
Sebagai langkah pencegahan, BPOM juga menangguhkan registrasi dan izin impor produk Latiao.
Penangguhan ini dilakukan sembari melanjutkan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus kontaminasi ini.
BPOM memastikan bahwa proses pengawasan terhadap produk pangan olahan akan diperketat demi melindungi kesehatan masyarakat.
BPOM mengingatkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil, untuk menghindari konsumsi pangan olahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Konsumen diimbau untuk memilih produk yang telah memiliki jaminan keamanan dan terdaftar secara resmi di BPOM.
“BPOM akan terus meningkatkan pengawasan pre dan post-market terhadap pangan olahan yang beredar di masyarakat demi melindungi kesehatan publik,” pungkas Taruna Ikrar.