Hari Guru Nasional 2024 yang diperingati pada 25 November membawa tema inspiratif, “Guru Hebat, Indonesia Kuat”.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam upacara peringatan hari ini di Jakarta, menggarisbawahi berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia.
Dalam pidatonya, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa tema tahun ini memiliki tiga makna utama:
- Guru sebagai Pendidik Profesional
Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing murid untuk mencapai potensi maksimal mereka. - Guru sebagai Agen Perubahan
Guru diharapkan menjadi motor penggerak dalam menciptakan generasi penerus yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. - Guru Penentu Kualitas Sumber Daya Manusia
Peran guru sangat penting dalam membangun sumber daya manusia yang kompeten, berdaya saing, dan memiliki karakter yang kuat.
Menteri Abdul Mu’ti mengumumkan tiga program prioritas untuk mendukung peningkatan kualitas guru di Indonesia:
1. Pemenuhan Kualifikasi Guru
Kemendikdasmen berkomitmen untuk memberikan kesempatan kepada guru melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1).
Hal ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua guru memiliki kualifikasi yang sesuai standar.
2. Pelatihan Bimbingan Konseling untuk Pendidikan Karakter
Pelatihan ini ditujukan bagi guru kelas dan guru bidang studi.
Fokusnya adalah memperkuat pendidikan karakter siswa sehingga tercipta generasi yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kuat.
3. Peningkatan Kesejahteraan Guru
Kemendikdasmen juga memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru.
Program sertifikasi akan terus ditingkatkan untuk mencakup semua guru, baik yang berstatus ASN, PNS, PPPK, maupun non-ASN.
Sertifikasi ini diharapkan dapat memberikan insentif finansial yang lebih baik bagi para pendidik.
Perlindungan Guru dari Kasus Kriminalisasi di Sekolah
Selain program peningkatan kualitas dan kesejahteraan, Kemendikdasmen juga mengambil langkah konkret untuk melindungi guru dari risiko kriminalisasi.
Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa kementerian akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Nota tersebut mencakup upaya penyelesaian kasus kekerasan di dunia pendidikan secara kekeluargaan atau restorative justice, sehingga guru tidak menjadi korban proses hukum yang merugikan.