Kejaksaan Agung Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Impor Gula, Kerugian Rp578 Miliar

Pada 20 Januari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada 2015 hingga 2016. Kasus ini merugikan negara hingga lebih dari Rp578 miliar, menurut perhitungan BPKP. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor impor gula.

Nama-Nama Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Berikut adalah daftar sembilan tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi ini:

  • TWN: Direktur Utama PT Angels Products
  • WN: Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  • HS: Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  • IS: Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  • TSEP: Direktur PT Makassar Tene
  • HAT: Direktur PT Duta Sugar International
  • ASB: Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
  • HFH: Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
  • ES: Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

Kerugian Negara dan Dasar Hukum

Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini tercatat sebesar Rp578.105.411.622,47. Angka ini berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan Tersangka

Tujuh dari sembilan tersangka, yaitu TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES, telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba dengan masa penahanan selama 20 hari sejak 20 Januari 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya, HAT dan ASB, belum ditahan.

Kronologi dan Pelanggaran Impor Gula

Kasus ini berawal pada tahun 2015, di mana rapat koordinasi menyatakan bahwa Indonesia surplus gula. Namun, TWN tetap mengajukan izin impor sebanyak 105.000 ton gula kristal mentah (GKM). Pada saat itu, Menteri Perdagangan (yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini) menerbitkan izin impor tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian atau instansi terkait lainnya.

Impor gula yang dilakukan melibatkan delapan perusahaan swasta yang memiliki izin industri sebagai produsen gula kristal rafinasi (GKR). Padahal, izin ini seharusnya hanya berlaku untuk sektor industri, bukan untuk dijual langsung ke pasar. Gula yang seharusnya hanya digunakan untuk industri ini dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), dan tanpa adanya operasi pasar yang dilakukan oleh pemerintah.

Pelanggaran Aturan dan Keuntungan Ilegal

Dalam periode Desember 2015 hingga April 2016, beberapa permohonan impor gula kristal mentah dari para tersangka diterbitkan oleh Menteri Perdagangan tanpa rekomendasi yang seharusnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejaksaan Agung menemukan bahwa PT PPI, yang seharusnya bertugas untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula, justru bekerja sama dengan perusahaan swasta dalam hal ini.

Berdasarkan Pasal 6 Permendag No. 117 Tahun 2015, impor GKM untuk stabilisasi harga hanya dapat dilakukan oleh BUMN. Padahal, yang terjadi justru impor GKM dilakukan oleh pihak swasta, dengan keuntungan yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut.

PT PPI juga tercatat menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta tersebut untuk setiap kilogram gula yang dijual ke pasar. Hal ini merupakan pelanggaran hukum yang memperburuk kerugian negara.

Kasus korupsi impor gula ini mengungkapkan bagaimana manipulasi sistematis terhadap prosedur dan regulasi impor gula dapat merugikan negara dan masyarakat. Penetapan sembilan tersangka baru ini menjadi bukti dari pengabaian aturan dan pengambilan keuntungan ilegal yang berdampak pada kenaikan harga pasar dan kerugian negara yang cukup besar. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

More From Author

Target 1 Juta Hektare Jagung, Polri Dorong Inovasi di Pedesaan

Penanaman Jagung 600 Hektare di Kalteng: Bukti Nyata Dukungan Polri untuk Swasembada Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *