Apa yang membuat seseorang tetap nekat melakukan kejahatan meski pernah dihukum? Pertanyaan ini muncul setelah Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian di GOR Indoor. Kasus yang meresahkan warga ini melibatkan seorang pelaku residivis berinisial Fy (37), yang sudah berkali-kali terjerat kasus serupa.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M. Nababan, menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima beberapa waktu lalu. Motor korban yang terparkir di GOR Indoor menjadi sasaran Fy, yang menggunakan metode congkel jok untuk mengambil barang berharga. “Kami segera memulai penyelidikan setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kompol Ronny.
Metode yang dipakai Fy terbilang rapi. Ia tidak asal pilih motor, melainkan mengintai kendaraan yang dianggap memiliki barang berharga. Dalam aksi ini, pelaku menggunakan alat khusus untuk membuka jok motor. Mungkin banyak yang bertanya, bagaimana bisa dia melakukan ini di tempat umum tanpa ketahuan? Ternyata, ia memanfaatkan momen ketika lokasi agak sepi, lalu melakukan aksinya dengan cepat.
Penangkapan Fy dilakukan setelah polisi mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, pelaku yang diketahui sebagai residivis ini berhasil ditangkap. “Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial Fy (37) yang diketahui merupakan residivis,” ungkap Kompol Ronny dalam keterangannya.
Penangkapan ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, Satreskrim Polresta Palangka Raya akan menjerat Fy dengan pasal 362 KUH-Pidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, apakah hukuman ini cukup membuat jera? Banyak kasus residivis yang kembali melakukan kejahatan karena berbagai alasan, mulai dari faktor ekonomi hingga minimnya dukungan sosial setelah keluar dari penjara. Pertanyaan ini penting untuk kita renungkan bersama, bagaimana sistem hukum kita bisa lebih efektif dalam mencegah kejahatan berulang.
Sementara itu, Kompol Ronny juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. “Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Kita memang perlu lebih memperhatikan bagaimana pencegahan dan rehabilitasi pelaku kejahatan bisa lebih efektif. Hukuman saja jelas tidak cukup. Harus ada langkah-langkah lebih lanjut, seperti memberikan pelaku kesempatan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik. Kita semua tentu berharap agar kejahatan semacam ini bisa semakin ditekan, dan masyarakat bisa hidup lebih aman.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kewaspadaan adalah kunci. Meski begitu, penting juga untuk terus memperbaiki sistem agar kejahatan tidak hanya bisa diungkap, tetapi juga dicegah dari akarnya.
Bagaimana menurutmu, apa hukuman yang lebih tepat untuk residivis agar tidak mengulangi perbuatannya?